ORANG JUNUB PUASANYA TIDAK BATAL
Dari Aisyah dan Ummu Salamah ra : “Bahwasanya Nabi saw junub di waktu pagi karena (malamnya) bersetubuh. Kemudian beliau mandi besar dan berpuasa” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan Muslim menambah dalam hadits Ummu Salamah : “Beliau tidak mengqadla (puasanya).
U R A I A N :
Hadits di atas menerangkan bahwa saat puasa pada malam harinya dibolehkan hubungan suami istri. Kemudian mandi junubnya dilakukan pada waktu terbit fajar (shubuh) juga dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, hal ini menunjukkan bahwa puasanya tetap sah. Demikian yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, untuk menjelaskan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187, bahwa hal tersebut diperbolehkan, beliau tetap puasa ( tidak membatalkan puasanya), dan tidak pula mengqadla puasanya. Hal yang demikian dilakukan oleh Rasululloh saw bukan karena beliau lupa atau ketiduran, akan tetapi yang beliau lakukan adalah dengan sengaja.
K E S I M P U L A N :
1. Ketika puasa, misalnya di bulan Ramadlan, pada malam harinya dibolehkan hubungan suami-istri hingga terbit fajar (shubuh).
2. Mandi junub pada waktu sudah shubuh tidak membatalkan puasa, dan tidak dikenakan qadla (puasa wajib) untuk mengganti di hari lain.
3. Orang yang puasa (malam harinya sudah niat puasa) dibolehkan mengakhirkan mandi janabat hingga terbit fajar (shubuh).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !