APA ADA DASARNYA MENGQADHA SHOLAT FARDLU ?
Mengqadha Sholat Fardlu (Wajib), misalnya karena KESIBUKAN atau MALAS tidak ada dasarnya yang kuat.
DALIL :
HR Bukhari dari Aisyah, ia berkata : "Kami semua disuruh (oleh Nabi) untuk mengqadha puasa dan tidak disuruh mengqadha sholat".
PENJELASAN
Kalau orang tidak dapat melakukan sholat pada waktunya karena halangan syar'i, yaitu TERTIDUR atau LUPA, maka ia harus mengerjakan sholat itu pada waktu telah bangun tidur atau telah ingat.
DALIL :
1. HR Nasai dan Tirmidzi dari Abu Qatadah bahwa (para sahabat) memberitahu kepada Nabi tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan sholat (pada waktunya), maka Nabi bersabda : "sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu diantaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan sholat), kerjakan sholat apabila telah ingat".
2. HR Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, ia berkata, bersabda Rasulullah saw :
"Barangsiapa lupa mengerjakan sholat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada ganti kecuali itu", dan beliaupun membaca ayat : "Aqimisshshalaata lizikri (kerjakan sholat untuk mengingat Aku/Allah swt)".
3. menurut lafaz dari Muslim berbunyi : "Barangsiapa yang lupa mengerjakan sholat atau tertidur mengerjakan sholat, maka gantinya ialah mengerjakan sholat seketika mengingatnya".
Afwan sangat menginspirasi.. Mungkin ana ingin meminta saran untuk beberapa pencupan yang sesuai atau baik itu seperti apa ya, apakah sholat, shalat atau salat.. mohon koreksinya di artikel ana syukron wassalam
BalasHapus